News Sahabad Peterpan

APA BOLEH BUAT YANG MENJERAT - II (Gatra 10-16 Feb 2011) oleh

Tidak Ada Perdebatan Di Antara Kami
Selepas memimpin siding Ariel dan Redjoy (RJ) selama satu bulan lebih, Singgih Budi Prakoso mengaku lebih lepas. “Kasus ini kan jadi sorotan public dan kasus pertama yang memakai Undang-undang Pornografi”, kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu.

Singgih bukan tidak menyadari bahwa vonis tiga setengah tahun untuk Ariel dan dua tahun untuk RJ itu menuai kecaman. “Kontra itu wajar,” ujarnya, sambil mengunyah permen karet, usai siding. “Cuma, mereka harus membaca dulu putusan, baru memberikan tanggapan”, tutur lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, itu. “Vonis tersebut rohnya ada dalam pertimbangan hakim”, katanya.

Singgih menepis anggapan bahwa vonis hakim itu melenceng dari pasal tuntutan yang lebih focus pada penyebaran ketimbang pelaku di dalam video. “ Ariel terbukti membuat dan memberikan kesempatan kepada orang lain”, ujarnya. Menurut dia, apa yang menjadi pertimbangan hakim atas vonis itu sudah sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

Meski pihak Ariel atau RJ menyatakan bahwa Undang-undang Pornografi tidak bisa dikenakan karena mengandung asas retroaktif, Singgih punya jawaban. “Kami pakai teori akibat. Jadi, tempus delicti-nya itu di dapat dari akibat itu timbul”, katanya. Ketika disinggung bahwa bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengecualikan pembuatan video pornografi untuk kepentidiri sendiri, ia menyatakan bahwa hal itu mempersempit aturan dalam batang tubuh. “Padahal, penjelasan tidak boleh mempersempit, mengecualikan, atau meniadakan makna pasal”, tuturnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa vonis itu hanya diperkuat dengan kesaksian ucapan RJ. “RJ itu saksi kunci. Ucapannya tidak kami paksakan konteksnya”, kata Singgih. Lagi pula, ia melanjutkan, Ariel tidak mampu memberikan bukti yang berlawanan dengan ucapan sang editor music itu. Menurut Singgih, vonis terhadap Ariel lebih berat karena video itu dibuat oleh Ariel sendiri. “RJ itu kooperatif di persidangan,” katanya. Sebaliknya, Ariel tidak mengakui bahwa ia lelaki dalam video tersebut.

“Kami bikin putusan tidak ngarang,” ujarnya. Apa yang dijatuhkan kepada Ariel dan RJ, menurut dia, telah melalui pertimbangan hukum, pendapat ahli , dan referensi yang digali. “Pada saat menyusun amar putusan, tidak ada perdebatan di antara kami,” katanya. Soal teori “apa boleh buat” yang diprotes pengacara karena sengaja dikaitkan dengan UU Pornografi, “Ada teori itu. Kami nggak sembarangan. Bukunya ada,” tuturnya.

Ia menampik anggapan bahwa majelis hakim diintervensi pihak tertentu dalam memvonis Ariel. Terlebih desakan itu hadir setiap persidangan digelar. “Bukan saya sok hebat, sok berani,” katanya. Tapi menurut dia, “Saking konsentrasinya memikirkan perkara ini, (desakan) ini sampai nggak kepikiran.”

Alur Penyebaran (sumber:Pembacaan vonis majelis hakim PN Bandung, 31 Jan 2011)
2006
RJ meng-copy dr harddisk Ariel

20 Januari 2010
Anggit mencurinya memakai harddisk dr PC RJ

24 Mei 2010
Arif Suwarno meng-copy dr penjaga warnet Dimas Damarsasongko alias Koko
Koko meng-copy dari Ribaldy alias Iyus
Iyus meng-copy dr Adi
Adi meng-copy dr Felix
Felix meng-copy dr Tigor
Tigor meng-copy dr Rudi Febriyanto
Rudi meng-copy dr laptop milik Ryan Eryanadez. Rudi, Dicky Permana, dan Angga Eka Hanizar menggabungkan file-file yang masih berupa potongan per 30 detik menjadi film utuh.
Ryan meng-copy lewat harddisk dr laptop Anggit Gagah Pratama

30 Mei 2010
Denny mengunggah pertama kali ke Rapidshare
Denny dr Bluetooth milik Dafi
Dafi meng-copy lewat flashdisk Cindy
Cindy meng-copy lewat flashdisk dr PC Damar Istanto
Damar mencuri dgn flashdisk dari harddisk warnet Agus Akbar Suwarno
Agus Akbar Suwarno meng-copy dari Arif penjaga warnet

2 Juni 2010
Pertama kali video itu diunggah ke situs Sawo Matang

3 Juni 2010
Diunggah ke forum Kaskus, YouTube

please koment in wall shabattttttttttttttttttttttt

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "News Sahabad Peterpan"

Post a Comment